Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Pancasila memuat nilai-nilai luhur untuk dapat menjadi dasar negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam Pancasila:
- Nilai dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tanntangan zaman. Adapun nilai dasr yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah- mufakat), dan keadilan.
- Nilai instrumental, yaitu penjabatan dari niali dasr yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS, UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dll.
- Nilai praksis adalah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dll.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini.
No
|
Sumber Nilai Pancasila
|
Uraian / Penjelasan
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
|
2.
|
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
|
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
|
4.
|
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan.
|
|
5.
|
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
|
Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.
Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
- Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
- Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
- Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
- Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut :
No
|
Pancasila
|
Uraian / Penjelasan
|
Wujud Nilai
|
1.
|
Sila Pertama
|
Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
|
Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
|
2.
|
Sila Kedua
|
Manusia memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
|
Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
|
3.
|
Sila Ketiga
|
Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
|
Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
|
4.
|
Sila Keempat
|
Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
|
Nilai kerakyatan adalah sebagai berikut:
|
5.
|
Sila Kelima
|
Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
|
Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar